Kasus pencabulan anak di negeri ini
kini telah terjadi lagi, dengan jumlah korban yang sangat memprihatinkan.
Oki Muhamad Akbar adalah seorang
pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan 23 anak
yang ada di desa Munjul Kidul, Kec. Curug, Karawang.
Modus pelaku dalam menjerat para
korbannya adalah dengan memberikan hadiah uang jajan kepada para korban.
Dan dari iming-iming yang sudah
dilakukan oleh tersangka selanjutnya korban diajak oleh pelaku untuk melakukan
aksi bejad di kamar kontrakan.
Menurut keterangan dari tersangka dan juga
korban, kemaluan korban dikulum oleh sang pelaku hingga berulang kali, dan
setelah aksi bejatnya usai dilakukan pelaku memberikan uang jajan kepada korban
sebesar Rp 5.000.
Dan kejadian perbuatan bejat pelaku
diketahui oleh pihak keluarga korban setelah salah satu korban melaporkan
kejadian yang dilakukan tersangka kepadanya kepada orang tuannya.
Laporan tersebut bermula ketika
korban sering mengeluh karena merasakan sakit di bagian kemaluan ketika buang
air kecil.
Dan orang tua korban yang penasaran
lantas menanyakan kepada korban, dan korban menceritakan semuanya kepada orang
tuanya.
Selanjutnya orang tua korban, yang
telah mendengarkan pernyataan korban melapor kepada pemerntah desa, dan
kumudian pemerintah desa dan juga sejumlah orang tua korban mendatangi
kontrakan tersangka, dan membawa tersangka ke kantor kepolisian.
Di situlah hingga akhinya tersangka
mempertanggung jawabkan perbuatannya di tahanan sel.
Ketika dimintai keterangan tentang
dugaan pecabulan di kantor kepolisian, pelaku mengakui bahwa memang dirinya
telah melakukan pencabulan kepaa 23 anak, yang rata-rata berumur 8-11 tahun.

Belum ada tanggapan untuk "Peristiwa Pencabulan Anak Di Karwang"
Post a Comment