Gaji Freport Yang Sebenarnnya


Dalam pandangan kita semua tentulah gaji dari pada PT Freport adalah besar bila kita lihat siapa itu PT Freport, dan hasil keuntungan yang bisa didapat dari hasil menambang.

PT Freport sendiri  adalah sebuah perusahaan asal Amerika Serikat, yang merupakan perusahaan tambang yang terbesar di dunia.

Tetapi apa yang kita pandang dari kejauhan tidak sama bila kita pandang dari kedekatan, dan apa yang kita sangka dan kita duga tidak sama dengan apa yang menjadi kenyataan.

Menurut sebuah sumber Liputan6.com, yang melakukan wawancara dengan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Kerja PT Srikandi Mitra Karya yaitu Indra,

 Yang mengatakan upah dari para karyawan dari pada Freport sendiri masih mengacu dan sesuai dngan UMK dan juga UMSK.
Dan di Mimika sendiri gaji atau UMK daerahnya adalah 3,1, sedang UMSK mencapai 3,5.

Angka tersebut tentulah tidak pernah kita duga-duga dan kita sangka-sangka mengingat PT Freeport sendiri adalah perusahaan tambang terbesar di dunia.

Jumlah upah yang begitu kecil ini juga telah mengundang Otto selaku advokat untuk juga memberikan suara terhadap gaji yang teramat kecil tersebut.

Dia memaparkan bahwa gaji yang diterima oleh karyawan PT Freport sangat jauh dari apa yang ada di fikirannya. Dia selalu memikirkan bahwa gaji yang akan diterima para karyawan PT Freport tentulah besar tetapi ternyata kecil.

 Mengingat pekerjaan yang harus dilakukan oleh para karyawan di PT Freport yang begitu berbahaya dan mengancam keselamatan. Bila salah dalam melakukan tindakan dalam bekerja maka nyawa yang akan menjadi taruhan.

Menurut Otto ada sekitar 12 ribu orang yang menjadi karyawan PT Freport, dan 4 ribu adalah warga negara lokal, sehingga bisa dipastikan bahwa 8 ribunya bukan masyarakat Papua.

Mriris memang bila kita kita semua mendengar kabar dari Papua yang telah bertahun-tahun di jajah oleh sebuah sistem, kita semua hanya bisa berdoa semoga ada ratu adil yang bisa merubah keadaan.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk " Gaji Freport Yang Sebenarnnya"

Post a Comment